Kejari Cilegon Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,79 Miliar dari Aset Rampasan Korupsi Melalui Pendampingan Hukum
- account_circle adminjuare
- calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
- visibility 29
- comment 0 komentar

JUARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp3.793.971.790,- (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah). Keberhasilan ini dicapai melalui pendampingan hukum yang diberikan kepada Krakatau Health Service (BAPELKES KS) dalam proses penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana ANDI GOUW anak dari GOUW KHEK TIE sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2190 K/Pid.Sus/2019 tanggal 05 Maret 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2020/PT BTN tanggal 06 April 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg tanggal 03 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) serta Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) tanggal 17 November 2020.

Bahwa aset tersebut merupakan bagian dari 75 bidang tanah yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas permohonan dari Krakatau Health Service, Kejari Cilegon memberikan pendampingan hukum dengan tujuan utama untuk pemulihan keuangan negara, sejalan dengan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menyelamatkan kekayaan negara.
Proses pemulihan diawali dengan penetapan 33 dari 75 bidang tanah untuk dilelang. Setelah melalui proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai likuidasi untuk ke-33 bidang tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp3.013.972.000,-. Selanjutnya, proses lelang didaftarkan dan dilaksanakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
Pelaksanaan lelang yang berlangsung pada 2 Oktober 2025 berhasil menjual seluruh 33 bidang tanah dengan total harga penawaran yang jauh melampaui nilai likuidasi, yakni mencapai Rp3.793.971.790,-. Seluruh dana dari hasil lelang tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh para pemenang, menandai keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejari Cilegon dalam menjalankan fungsinya memulihkan aset negara.
- Penulis: adminjuare


Saat ini belum ada komentar