Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Inspirasi » Kapolda Banten : Tidak Ada Ruang Bagi Pertambangan Ilegal di Banten

Kapolda Banten : Tidak Ada Ruang Bagi Pertambangan Ilegal di Banten

  • account_circle adminjuare
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • visibility 30
  • comment 0 komentar

JUARE — Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah Banten periode Oktober – November 2025.

Press Conference dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki yang didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana serta Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. Kegiatan berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten pada Kamis (04/12)

Dalam hal ini Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan arahan Presiden RI untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI. “Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” katanya.

“Arahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tambah Hengki.

Kapolda Banten menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. “Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait, khususnya bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten sejak periode Oktober hingga November 2025. Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI. Seluruh laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Hengki.

Dalam penyampaiannya, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Tersangka yang diamankan beserta perannya
1. YD (58) sebagai Pemilik kegiatan;
2. AN (46) sebagai Pemilik kegiatan;
3. MS (58) sebagai Pemilik kegiatan
4. KR (59) sebagai Pemilik kegiatan
5. MS (63) sebagai Pemilik kegiatan
6. AU (47) sebagai Pemilik kegiatan
7. SB (46) sebagai Pemilik kegiatan
8. SS (47) sebagai Turut serta membantu melakukan kegiatan

Lokasi Tambang Ilegal
– Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri)
– Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak)
– Kab. Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung)

Lokasi Pengolahan Emas
– Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
– Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Kronologis Tambang Ilegal
– Galian C : Penambangan galian C (batuan, pasir dan tanah urug) Tanpa Izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak Provinsi Banten dengan cara batuan/tanah di keruk dengan menggunakan Alat berat Excavator.
– Peti : Adanya kegiatan Pengolahan / pemurnian emas Tanpa Izin yang di lakukan para pelaku di beberapa wilayah di KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN dengan cara batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).

Irjen Pol Hengki juga menerangkan motif dan modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Motif para tersangka melakukan Penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
– Excavator / alat berat sebanyak 8 Unit
– Surat Jalan / hasil penjualan
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.525.000
– 20 Karung Batuan Mengandung Emas
– Peralatan Pemurnian Emas :
11 Buah Gulundung, 3 Set Gembosan, 1 Drum CN, 5 Buah Tabung Gas 3 KG, 1 Buah Tabung Oksigen, 5 Buah Kowi, 5 Buah Palu, 5 Buah Blower, 5 Buah Lingkar, 1 Buah Jack Hammer.

Pasal Yang Disangkakan:
• Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)”

• Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”

Terakhir Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal. “Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya

  • Penulis: adminjuare

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinawati Minta Guru PAUD Terus Kembangkan Stimulasi Anak Usia Dini

    Tinawati Minta Guru PAUD Terus Kembangkan Stimulasi Anak Usia Dini

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle adminjuare
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JUARE — Bunda PAUD Provinsi Banten Tinawati Andra Soni meminta para guru PAUD untuk terus mengembangkan stimulasi anak-anak dalam proses pembelajaran. Hal itu disampaikan Tinawati seusai meninjau pelaksanaan kegiatan Gebyar Stimulasi Anak Usia Dini Tingkat Provinsi Banten yang mengusung tema Bermain, Berkarya, dan Tumbuh Bersama Anak Indonesia Hebat di Gedung Negara, Kota Serang, Selasa (11/11/2025). […]

  • Program Bangun Jalan Desa Sejahtera Dinilai Strategis Tingkatkan Ekonomi dan Layanan Publik di Banten

    Program Bangun Jalan Desa Sejahtera Dinilai Strategis Tingkatkan Ekonomi dan Layanan Publik di Banten

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle adminjuare
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JUARE — Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat apresiasi karena dapat meningkatkan akses ekonomi, kesehatan, pendidikan dan layanan publik lainnya. Menurut akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Teguh Aris Munandar, program yang digagas Gubernur Andra Soni itu sebagai langkah strategis dalam mengurangi ketimpangan pembangunan antara wilayah […]

  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program ‘Bang Andra’

    Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program ‘Bang Andra’

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle adminjuare
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JUARE — Gubernur Banten Andra Soni, melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi infrastruktur akses menuju kawasan wisata Curug Cimanggung di Desa Cinoyong, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (2/12/2025). Dalam kunjungan tersebut, Andra memastikan perbaikan jalan menuju destinasi wisata ini menjadi prioritas dalam Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra). ​Kedatangan Gubernur Banten disambut antusias oleh […]

  • Gubernur Andra Soni Pastikan Rumah Lansia Roboh di Lebak Dibangun Ulang oleh Pemprov Banten

    Gubernur Andra Soni Pastikan Rumah Lansia Roboh di Lebak Dibangun Ulang oleh Pemprov Banten

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle adminjuare
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JUARE — Gubernur Banten Andra Soni meninjau langsung progres pembangunan rumah milik pasangan lanjut usia, Saniti dan Juned, warga Kampung Pasir Ipis, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Rabu (22/10/2025). Rumah pasangan lansia tersebut roboh pada Selasa dini hari (7/10/2025) akibat hujan deras disertai angin kencang. Sebelum roboh, kondisi bangunan sudah rusak berat selama […]

  • Imigrasi Banten Percepat Layanan Paspor, Hadirkan Pelayanan Akhir Pekan di Cilegon photo_camera 4

    Imigrasi Banten Percepat Layanan Paspor, Hadirkan Pelayanan Akhir Pekan di Cilegon

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle adminjuare
    • visibility 45
    • 0Komentar

    CILEGON, JURNALKUHP.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program percepatan layanan keimigrasian. Salah satunya dilakukan dengan menghadirkan pelayanan paspor di luar hari kerja, yang digelar di Kota Cilegon hari ini, Sabtu (22/11/2025). Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Lanniy Meitia Putri, […]

  • Kontingen Banten Raih 8 Medali Sementara di Popnas, Kadispora: Prestasi Awal yang Baik

    Kontingen Banten Raih 8 Medali Sementara di Popnas, Kadispora: Prestasi Awal yang Baik

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle adminjuare
    • visibility 26
    • 0Komentar

    JUARE — Kontingen Provinsi Banten berhasil mengantongi delapan medali pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XVII 2025 yang berlangsung di Jakarta. Berdasarkan perolehan sementara hingga Senin (3/10/2025), delapan medali tersebut terdiri atas dua medali emas, satu medali perak, lima medali perunggu. Raihan ini menempatkan Provinsi Banten berada di posisi ke-5 klasemen sementara. Kepala Dinas […]

expand_less