Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Inspirasi » Kapolda Banten : Tidak Ada Ruang Bagi Pertambangan Ilegal di Banten

Kapolda Banten : Tidak Ada Ruang Bagi Pertambangan Ilegal di Banten

  • account_circle adminjuare
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • visibility 21
  • comment 0 komentar

JUARE — Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah Banten periode Oktober – November 2025.

Press Conference dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki yang didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana serta Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. Kegiatan berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten pada Kamis (04/12)

Dalam hal ini Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan arahan Presiden RI untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI. “Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” katanya.

“Arahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tambah Hengki.

Kapolda Banten menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. “Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait, khususnya bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten sejak periode Oktober hingga November 2025. Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI. Seluruh laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Hengki.

Dalam penyampaiannya, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Tersangka yang diamankan beserta perannya
1. YD (58) sebagai Pemilik kegiatan;
2. AN (46) sebagai Pemilik kegiatan;
3. MS (58) sebagai Pemilik kegiatan
4. KR (59) sebagai Pemilik kegiatan
5. MS (63) sebagai Pemilik kegiatan
6. AU (47) sebagai Pemilik kegiatan
7. SB (46) sebagai Pemilik kegiatan
8. SS (47) sebagai Turut serta membantu melakukan kegiatan

Lokasi Tambang Ilegal
– Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri)
– Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak)
– Kab. Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung)

Lokasi Pengolahan Emas
– Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
– Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Kronologis Tambang Ilegal
– Galian C : Penambangan galian C (batuan, pasir dan tanah urug) Tanpa Izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak Provinsi Banten dengan cara batuan/tanah di keruk dengan menggunakan Alat berat Excavator.
– Peti : Adanya kegiatan Pengolahan / pemurnian emas Tanpa Izin yang di lakukan para pelaku di beberapa wilayah di KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN dengan cara batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).

Irjen Pol Hengki juga menerangkan motif dan modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Motif para tersangka melakukan Penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
– Excavator / alat berat sebanyak 8 Unit
– Surat Jalan / hasil penjualan
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.525.000
– 20 Karung Batuan Mengandung Emas
– Peralatan Pemurnian Emas :
11 Buah Gulundung, 3 Set Gembosan, 1 Drum CN, 5 Buah Tabung Gas 3 KG, 1 Buah Tabung Oksigen, 5 Buah Kowi, 5 Buah Palu, 5 Buah Blower, 5 Buah Lingkar, 1 Buah Jack Hammer.

Pasal Yang Disangkakan:
• Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)”

• Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”

Terakhir Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal. “Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya

  • Penulis: adminjuare

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Banten Mantapkan Pengembangan SDM Melalui Post Assessment 2025

    Polda Banten Mantapkan Pengembangan SDM Melalui Post Assessment 2025

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle adminjuare
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JUARE — Kepolisian Daerah Banten resmi membuka Pelaksanaan Kegiatan Post Assessment T.A 2025. dengan mengusung tema “Peningkatan Kompetensi Manajerial SDM Polri Untuk Mewujudkan Performa Kesatuan yang Prima”. yang berlangsung di Aula Gawekuta Baluarti pada Rabu (26/11). Kegiatan ini dibuka oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan, dan dihadiri PJU Polda Banten serta personel yang […]

  • Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional

    Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle adminjuare
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JUARE — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertempat di Aula Gawe Kutabaluwarti Polda Banten, pada Kamis (13/11). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan dihadiri oleh pejabat utama, para penyidik, serta perwakilan Satker dan Polres jajaran. Sosialisasi […]

  • Kick-off HPN 2026 Berlangsung Meriah, Banten Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan

    Kick-off HPN 2026 Berlangsung Meriah, Banten Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle adminjuare
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JUARE — ​Rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 resmi dimulai. Provinsi Banten menyatakan kesiapan penuh sebagai tuan rumah puncak acara yang akan digelar pada 9 Februari mendatang. Hal ini ditandai dengan peluncuran maskot dan kick-off HPN 2026 yang berlangsung meriah di Alun-Alun Kota Serang, Minggu (30/11/2025). ​Acara yang mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, […]

  • Desa Cikedung Naik Kelas, Tinawati Andra Soni Apresiasi Kemandirian dan Gotong Royong Warga

    Desa Cikedung Naik Kelas, Tinawati Andra Soni Apresiasi Kemandirian dan Gotong Royong Warga

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle adminjuare
    • visibility 26
    • 0Komentar

    JUARE — Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni melakukan pembinaan pelaksanaan lomba dalam rangka Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 tingkat Provinsi Banten di Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi istimewa karena Desa Cikedung baru saja naik status dari desa tertinggal menjadi desa berkembang pada tahun 2025. […]

  • Andra Soni Tinjau Efektivitas Pembatasan Operasional Angkutan Tambang

    Andra Soni Tinjau Efektivitas Pembatasan Operasional Angkutan Tambang

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle adminjuare
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JUARE — Gubernur Banten Andra Soni meninjau langsung penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di wilayah Banten. Ia meminta kebijakan tersebut berjalan efektif termasuk agar ada kolaborasi antar pihak supaya aturan berjalan dengan baik. Peninjauan dilakukan Andra Soni di penampungan truk pengangkut tambang di PT SMI, […]

  • Pemilihan Ketua RT 02 RW 09 Jombang Kali Berlangsung Demokratis dan Transparan

    Pemilihan Ketua RT 02 RW 09 Jombang Kali Berlangsung Demokratis dan Transparan

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle adminjuare
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JUARE – Warga Lingkungan Jombang Kali, RT 02 RW 09, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, menggelar pemilihan Ketua RT secara langsung, terbuka, dan demokratis pada Sabtu, 25 Januari 2025. Pemilihan yang berlangsung di lapangan samping Mushola Al-Amanaat tersebut diikuti oleh 153 kepala keluarga (KK). Proses pencoblosan berjalan tertib sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB […]

expand_less